Ganti Nomor HP Membuat Utang Pinjaman Online Hilang?

DA - Mengganti nomor telepon sering dianggap sebagai cara efektif untuk menghindari pelacakan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) atau yang kini dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Dengan mengganti nomor, petugas penagih utang (debt collector) akan kesulitan menghubungi nasabah. Namun, apakah langkah ini otomatis membuat utang pinjol terhapus?

Pinjol Ilegal Tidak Sah di Mata Hukum

Ganti Nomor HP Membuat Utang Pinjaman Online Hilang

Menurut hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam peraturan hukum perdata. Hal ini membuat pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal tidak sah di mata hukum, sehingga debitur tidak wajib membayarnya. Dalam kasus ini, mengganti nomor HP bisa menjadi cara untuk menghindari penagihan.

Pinjol Legal Tetap Wajib Dibayar

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman dari platform legal atau pindar yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sah secara hukum. Pinjaman ini memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai bunga harian dan praktik penagihan.

Pinjaman legal juga memerlukan dokumen lengkap, seperti:

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Slip gaji
  • Akun internet banking

Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas dan mengecek skor kredit peminjam.

Konsekuensi Jika Gagal Bayar

Jika debitur gagal membayar, beberapa konsekuensi akan dihadapi:

  • Data Dilaporkan ke OJK

Data pribadi debitur akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang mengakibatkan debitur masuk daftar hitam.

  • Utang Bertambah

Utang akan terus bertambah akibat bunga dan denda keterlambatan, sehingga jumlah yang harus dibayar semakin besar.

  • Dampak Jangka Panjang

Debitur yang terdaftar di SLIK OJK tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal hingga semua utangnya dilunasi.

Sebagai contoh, jika meminjam Rp4 juta dan gagal bayar dalam kurun waktu tertentu, maka sesuai aturan OJK, debitur harus membayar maksimal Rp8 juta (total pokok pinjaman plus bunga, maksimal 100%).

  • Risiko Hukum

Pinjol legal memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum guna menuntut debitur melalui jalur hukum jika utang tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Mengganti nomor HP mungkin dapat membantu debitur menghindari panggilan dari debt collector. Namun, hal ini tidak membuat utang hilang atau dianggap lunas, terutama untuk pinjaman legal yang terdaftar di OJK. Sebaliknya, utang tersebut tetap wajib dibayarkan, dan menunda pembayaran hanya akan menambah beban finansial di masa depan.

Lebih baru Lebih lama