Pemerintah Tetapkan 5 Kategori Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Cek Daftarnya

Duo Aisha | Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sejumlah kategori kendaraan tertentu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari standarisasi aturan nasional dan dukungan terhadap sektor pelayanan publik serta akselerasi teknologi ramah lingkungan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, tidak semua pemilik kendaraan wajib menyetorkan pajak tahunan ke Samsat. Terdapat pengecualian khusus yang diberikan kepada kendaraan dengan fungsi sosial, kenegaraan, hingga teknologi hijau.

Berikut adalah daftar lima jenis kendaraan yang kini dibebaskan dari beban pajak tahunan:
Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
Kendaraan Berbasis Baterai (Listrik Murni). Dalam upaya menekan emisi karbon, pemerintah memberikan insentif penuh bagi pemilik kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle). Kebijakan ini berlaku baik untuk mobil maupun motor listrik, yang kini mendapatkan pembebasan PKB tahunan sebagai stimulus bagi masyarakat untuk beralih ke energi bersih.

Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah. Kendaraan operasional yang digunakan oleh lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk armada milik TNI dan POLRI, masuk dalam daftar pengecualian. Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran negara dalam pengelolaan fasilitas operasional publik.

Armada Layanan Darurat (Ambulans & Pemadam Kebakaran). Kendaraan yang memiliki fungsi penyelamatan nyawa dan darurat tidak dikenakan pajak. Ini mencakup mobil ambulans milik rumah sakit atau lembaga sosial, serta truk pemadam kebakaran. Pemerintah menilai kendaraan ini murni digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing. Sesuai dengan konvensi internasional dan asas timbal balik, kendaraan operasional milik kedutaan besar, konsulat, serta organisasi internasional yang bertugas di Indonesia mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Kendaraan Pengangkut Jenazah. Masuk dalam kategori fungsi sosial, mobil jenazah juga dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan. Pengecualian ini diberikan karena kendaraan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas komersial melainkan untuk pelayanan masyarakat di masa duka.[]