Setiap awal bulan, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima penghasilan bulanan mereka yang terdiri atas gaji pokok pensiun dan berbagai tunjangan lainnya.
Hal ini juga berlaku pada 1 Agustus 2025, di mana pencairan dana pensiun kembali dilakukan secara nasional kepada para penerima manfaat di seluruh penjuru negeri.
Penyaluran dana tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lama dipercaya oleh pemerintah dalam hal pengelolaan dana pensiun dan hak-hak pensiunan.
Keberadaan Taspen memberikan jaminan tersendiri bagi para pensiunan karena sistem distribusinya dikenal tertib, tepat waktu, dan dilakukan dengan prinsip keterbukaan.
Salah satu komponen tambahan yang ikut disalurkan bersama gaji pokok pensiun adalah tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki anak dalam tanggungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya ditetapkan sebesar 2% dari total gaji pensiun pokok.
Tunjangan anak bersifat pelengkap, artinya menjadi tambahan atas penghasilan utama pensiunan. Besaran nominal tunjangan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja saat PNS tersebut pensiun.
Berikut adalah kisaran tunjangan anak yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan:
Ia: Rp34.962 – Rp39.244
Ib: Rp34.962 – Rp41.546
Ic: Rp34.962 – Rp43.304
Id: Rp34.962 – Rp45.134
IIa: Rp34.962 – Rp56.678
IIb: Rp34.962 – Rp59.076
IIc: Rp34.962 – Rp61.574
IId: Rp34.962 – Rp64.176
IIIa: Rp34.962 – Rp71.176
IIIb: Rp34.962 – Rp74.184
IIIc: Rp34.962 – Rp77.322
IIId: Rp34.962 – Rp80.592
IVa: Rp34.962 – Rp84.000
IVb: Rp34.962 – Rp87.556
IVc: Rp34.962 – Rp91.258
IVd: Rp34.962 – Rp95.118
IVe: Rp34.962 – Rp99.142
Catatan: Jumlah tersebut merupakan kisaran berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Nominal pasti dapat dilihat pada slip pembayaran masing-masing pensiunan yang dikeluarkan oleh Taspen.
Dengan sistem penyaluran digital yang terintegrasi, PT Taspen menjamin proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan. Transparansi serta akuntabilitas juga terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap pensiunan menerima haknya secara utuh dan tepat waktu, termasuk dalam hal tunjangan anak.
Bagi pensiunan yang belum menerima tunjangan atau memiliki kendala terkait pembayaran, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan PT Taspen atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Tunjangan anak yang disalurkan pada bulan Agustus 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS. Bersama PT Taspen, proses distribusi gaji dan tunjangan terus dilakukan secara profesional, tertib, dan dapat dipercaya.[]
Hal ini juga berlaku pada 1 Agustus 2025, di mana pencairan dana pensiun kembali dilakukan secara nasional kepada para penerima manfaat di seluruh penjuru negeri.
Penyaluran dana tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lama dipercaya oleh pemerintah dalam hal pengelolaan dana pensiun dan hak-hak pensiunan.
Keberadaan Taspen memberikan jaminan tersendiri bagi para pensiunan karena sistem distribusinya dikenal tertib, tepat waktu, dan dilakukan dengan prinsip keterbukaan.
Tunjangan Anak Dibayarkan Bersamaan Gaji Pokok Pensiun
Salah satu komponen tambahan yang ikut disalurkan bersama gaji pokok pensiun adalah tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki anak dalam tanggungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya ditetapkan sebesar 2% dari total gaji pensiun pokok.
Tunjangan anak bersifat pelengkap, artinya menjadi tambahan atas penghasilan utama pensiunan. Besaran nominal tunjangan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja saat PNS tersebut pensiun.
Rincian Tunjangan Anak Pensiunan Berdasarkan Golongan (Per Agustus 2025)
Berikut adalah kisaran tunjangan anak yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan:
Golongan I
Ia: Rp34.962 – Rp39.244
Ib: Rp34.962 – Rp41.546
Ic: Rp34.962 – Rp43.304
Id: Rp34.962 – Rp45.134
Golongan II
IIa: Rp34.962 – Rp56.678
IIb: Rp34.962 – Rp59.076
IIc: Rp34.962 – Rp61.574
IId: Rp34.962 – Rp64.176
Golongan III
IIIa: Rp34.962 – Rp71.176
IIIb: Rp34.962 – Rp74.184
IIIc: Rp34.962 – Rp77.322
IIId: Rp34.962 – Rp80.592
Golongan IV
IVa: Rp34.962 – Rp84.000
IVb: Rp34.962 – Rp87.556
IVc: Rp34.962 – Rp91.258
IVd: Rp34.962 – Rp95.118
IVe: Rp34.962 – Rp99.142
Catatan: Jumlah tersebut merupakan kisaran berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Nominal pasti dapat dilihat pada slip pembayaran masing-masing pensiunan yang dikeluarkan oleh Taspen.
Peran Taspen dalam Penyaluran Dana Pensiun
Dengan sistem penyaluran digital yang terintegrasi, PT Taspen menjamin proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan. Transparansi serta akuntabilitas juga terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap pensiunan menerima haknya secara utuh dan tepat waktu, termasuk dalam hal tunjangan anak.
Bagi pensiunan yang belum menerima tunjangan atau memiliki kendala terkait pembayaran, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan PT Taspen atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Tunjangan anak yang disalurkan pada bulan Agustus 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS. Bersama PT Taspen, proses distribusi gaji dan tunjangan terus dilakukan secara profesional, tertib, dan dapat dipercaya.[]